Bambang sendiri tidak menghadiri sidang lantaran sedang ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pihak tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Jaksa pengacara negara yang mewakili Jokowi sudah hadir di muka persidangan, tetapi belum membawa surat kuasa sehingga secara hukum dianggap belum hadir. Sedangkan kuasa hukum tiga tergugat lainnya sudah hadir dengan surat kuasa meskipun belum lengkap.
“Jadi, untuk persidangan hari ini pihak penggugat hadir, pihak tergugat II, III, dan IV hadir. Nanti tergugat I akan kami panggil kembali secara resmi,” ucap hakim.