spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Wakil Jokowi tidak Mempunyai Surat Kuasa, Hakim Menunda Sidang Ijazah Palsu!

KNews.id- Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menunda sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu alasannya adalah jaksa pengacara negara yang menjadi wakil Jokowi belum menyerahkan surat kuasa khusus ke majelis hakim.

“Untuk tergugat I [Presiden Jokowi] secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, dan IV sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi,” ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10).

- Advertisement -

Sidang diagendakan kembali pada 31 Oktober pukul 10.00 WIB. Adapun gugatan ijazah palsu Jokowi ini dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini