spot_img

Usulan Gerbong Merokok di Kereta Api Ditolak, Kemenhub Tegaskan KAI Wajib Jadi Kawasan Tanpa Rokok

KNews.id – Jakarta – Usulan anggota DPR RI agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki gerbong khusus untuk merokok menuai kritik dari penumpang hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gagasan gerbong merokok itu pertama kali dilontarkan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan, dalam rapat kerja bersama Direktur Utama (Dirut) PT KAI.

Nasim mengeklaim, usulan agar disediakan gerbong merokok itu merupakan aspirasi masyarakat. “Karena perjalanan bisa sampai 8 jam, masa kereta tidak ada ruang untuk smoking area. Saya yakin satu gerbong bisa, ini aspirasi masyarakat,” kata Nasim, di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).

- Advertisement -

Ia yakin, PT KAI akan untung jika menyediakan gerbong khusus merokok karena banyak penumpang kereta api jarak jauh merupakan perokok. Realitas Pengangguran Artikel Kompas.id “Karena banyak kereta tidak smoking area, Pak Bobby. Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong, saya yakin, Pak. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, ya kan? Pasti banyak itu, satu saja, terus smoking,” ujar Nasim.

Menanggapi usulan ini, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menyatakan, larangan merokok di kereta oleh PT KAI merujuk pada aturan yang berlaku. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

- Advertisement -

“Angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR,” kata Allan, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Allan menegaskan, kereta api merupakan transportasi publik sehingga harus menjamin kesehatan dan kenyamanan semua penumpang. Hal itu termasuk udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan kawasan tanpa rokok, kata Allan, bukan hanya mengenai aturan, namun juga perlindungan bagi pengguna jasa transportasi.

“Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu diingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan,” kata Allan.

(NS/Dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini