KNews.id – Jakarta – Mantan anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) ke-14 China, Jiang Chaoliang, resmi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun. Vonis atas kasus suap ini dijatuhkan langsung oleh Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing, Provinsi Jiangsu, Jumat (28/8).
Berdasarkan laporan People’s Daily, Jiang terbukti menerima suap lebih dari 746 juta yuan. Angka tersebut setara dengan US$111,01 juta atau sekitar Rp1,96 triliun (kurs Rp17.737 per dolar AS).
Majelis hakim menetapkan hukuman mati terhadap Jiang akan otomatis diubah menjadi penjara seumur hidup setelah masa penangguhan selama dua tahun berakhir.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di China. Jika selama dua tahun masa penangguhan Jiang tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran yang disengaja, hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya otomatis diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Namun, Jiang tidak akan memperoleh hak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman maupun pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Adapun seluruh aset hasil kejahatan beserta keuntungan yang diperoleh Jiang kini telah disita dan akan diserahkan ke kas negara. Sementara itu, nominal kerugian yang masih tersisa akan terus ditagih.
Melansir Global Times pada Minggu (30/8), fakta persidangan mengungkap Jiang melancarkan aksinya selama kurun waktu tiga dekade, mulai dari 1995 hingga 2025. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya di sejumlah lembaga keuangan besar serta posisinya sebagai pejabat senior provinsi.
Praktik korupsi tersebut diberikan dalam bentuk bantuan ilegal kepada berbagai perusahaan maupun individu. Bentuk intervensi yang dilakukan Jiang mencakup kemudahan operasional bisnis, persetujuan pinjaman dana, pemberian kontrak proyek, hingga memuluskan promosi jabatan aparatur.
Pengadilan menyatakan tindakan Jiang memenuhi unsur tindak pidana suap. Nilai gratifikasi yang diterima dinilai sangat fantastis dan telah menimbulkan kerugian yang sangat serius terhadap kepentingan negara maupun rakyat China.
Kendati memutus hukuman berat, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan vonis Jiang. Hakim mencatat sebagian dari tindak pidana suap tersebut masih berstatus sebagai percobaan.
Selain itu, Jiang secara sukarela mengakui sebagian besar tindak pidana suap yang sebelumnya belum diketahui penyidik, melaporkan aktivitas kriminal besar yang dilakukan pihak lain dan kemudian berhasil diverifikasi, serta menunjukkan penyesalan dan secara aktif mengembalikan aset hasil kejahatan.
(RD/CNN)






