spot_img

Usai Ditangguhkan, Roy Suryo Sebut Tak Ada Pembatasan Aktivitas dari Jaksa

KNews.id – Jakarta – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengklaim tak dibebankan syarat pembatasan aktivitas dari Jaksa Penuntut Umum pasca dirinya mendapat penangguhan penahanan.

Hal itu Roy katakan usai resmi memperoleh penangguhan penahanan saat dia selesai menjalani proses pelimpahan tahap II atas kasus yang menjeratnya itu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

- Advertisement -

“Nggak ada. Insyaallah nggak ada. (soal syarat pembatasan aktivitas),” kata Roy kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa selama tidak menjalani tahanan rutan, dia akan beraktivitas seperti biasa salah satunya melakukan penelitian-penelitian.

- Advertisement -

Aktivitas itu, kata Roy, bakal dilakukan secara terbuka dan demi tegaknya keadilan di masyarakat.

“Ya, sambil menunggu sidang. Toh juga yang, yang kami lakukan insyaallah itu adalah untuk demi penelitian, dan demi keterbukaan masyarakat. Dan insyaallah kami melakukan ini demi patung keadilan yang tetap menyala. Api keadilan yang tetap menyala,” jelasnya.

Namun ketika disinggung apakah selama proses penangguhan ini dirinya juga diperbolehkan berpergian ke luar negeri, Roy mengatakan dirinya akan menanyakan hal itu lebih lanjut kepada jaksa. Sebab menurut dia, setelah kasus tudingan palsu Jokowi itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, maka wewenang atas perkara tersebut berada di tangan jaksa.

Sehingga dia pun akan menindaklanjuti perihal larangan yang sebelumnya diberlakukan kepolisian apakah masih berlaku ketika kasus sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Karena itu, ya itu karena akan kami tanyakan. Karena itu kan masih di dalam tahap kepolisian, ya. Sekarang kan sudah di level kejaksaan, sehingga insyaallah apa yang terjadi itu, ya, bisa kita syukuri bersama,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi mendapat penangguhan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus yang menjeratnya tersebut.

- Advertisement -

Setelah memperoleh hal tersebut, Roy dan Tifa pun tak perlu menjalani penahanan di rumah tahanan sampai nantinya diadili di tahap persidangan.

Terkait hal ini, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkap alasan pemberian penangguhan penanganan terhadap Roy dan Tifa.

Kata Marcelo bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Roy dan Tifa lantaran keluarga dari kedua tersangka bersedia menjadi penjamin atas hal tersebut.

“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo dalam jumpa pers di kantornya.

Selain itu pertimbangan lainnya, dijelaskan Marcelo karena Roy dan Tifa telah membuat surat pernyataan akan bersikap kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku.

“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini