spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Tunda Pemilu atau Tidak, Sepenuhnya di Tangan KPU

“Sehingga saya melihat inilah menjadi alasan Hakim untuk melanjutkan perkara sebagaimana dalam putusan Sela bahwa PN memiliki kompetensi untuk memproses dan Mengadili perkara tersebut,” terangnya.

Harmoko juga mengatakan bahwa jika dibaca argumentasi bantahan KPU lebih dominan dalam aspek administrasi negara. “Bukan membantah dalil penggugat kaitan dengan PMH, sehingga ini saya lihat tidak tepat,” pungkasnya. (Ach)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini