“Sehingga saya melihat inilah menjadi alasan Hakim untuk melanjutkan perkara sebagaimana dalam putusan Sela bahwa PN memiliki kompetensi untuk memproses dan Mengadili perkara tersebut,” terangnya.
Harmoko juga mengatakan bahwa jika dibaca argumentasi bantahan KPU lebih dominan dalam aspek administrasi negara. “Bukan membantah dalil penggugat kaitan dengan PMH, sehingga ini saya lihat tidak tepat,” pungkasnya. (Ach)