spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Tunda Pemilu atau Tidak, Sepenuhnya di Tangan KPU

KNews.id-Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ramai menjadi perbincangan, hal ini dikarenakan dalam amar putusannya PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Pada poin 5 amar putusannya Majelis Hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Sementara pada Poin 6 putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta.

- Advertisement -

Berkaitan dengan putusan tersebut Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M. Said mengatakan semua pihak harus menghormati Putusan Pengadilan Negeri.

“Hakim memiliki kemerdekan tanpa bisa di intervensi oleh kekuasaan manapun, Hakim dapat mengambil langkah hukum apabila ada contemp of court terkait pihak-pihak menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court) dan perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule),” ujarnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini