Terkait dengan Putusan PN Jakpus yang dianggap keliru, dirinya berpendapat bahwa KPU bisa melakukan mekanisme hukum (banding).
“Soal pemilu ditunda atau tidak, sepenuhnya di tangan KPU.” Lanjutnya.
- Advertisement -
Harmoko menyatakan bahwa perkara yang diajukan oleh partai Prima merupakan perkara Perdata yakni adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan oleh KPU adalah tidak menjalankan putusan Bawaslu No. 002/PS. REG./Bawaslu/X/2022 sehingga merugikan Partai Prima secara perdata. Dalam konteks hukum Perdata bahwa unsur PMH meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, adanya kerugian yang ditimbulkan.