spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
spot_img

Tunda Pemilu atau Tidak, Sepenuhnya di Tangan KPU

“Sehingga saya melihat inilah menjadi alasan Hakim untuk melanjutkan perkara sebagaimana dalam putusan Sela bahwa PN memiliki kompetensi untuk memproses dan Mengadili perkara tersebut,” terangnya.

Harmoko juga mengatakan bahwa jika dibaca argumentasi bantahan KPU lebih dominan dalam aspek administrasi negara. “Bukan membantah dalil penggugat kaitan dengan PMH, sehingga ini saya lihat tidak tepat,” pungkasnya. (Ach)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini