Tugas OJK lainnya juga mencakup mengatur dan mengawasi sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
“Selain tugas yang dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait,” jelas bleid Pasal 6 ayat (2).
Adapun OJK merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, serta LJK lain yang diawasi oleh OJK.
Adanya penambahan fungsi tugas pengaturan dan pengawasan OJK, wewenang OJK pun bertambah yakni:
– Memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.
– Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
– Menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah, dalam rangka penanganan permasalahan perekonomian dan/atau LJK yang berada di bawah pengawasan OJK.
Pemerintah menegaskan bahwa independensi BI tetap dikedepankan dan dipastikan Anggota Dewan gubernur BI tidak boleh berasal dari kalangan politisi.




