Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan keterbatasan anggaran dari Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi salah satu sebabnya Pemerintah Pusat turun tangan mengurus jalan Kabupeten/kota.
Sebab penanganan jalan yang menggunakan APBN Kementerian PUPR sebetulnya hanya untuk Jalan Nasional, sedangkan penanganan Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota merupakan tugas APBD yang ditambah oleh DAK (Dana Alokasi Khusus) setiap tahunnya.
- Advertisement -
“Tadi telah diputuskan akan ada Inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruasnya jalannya tentu akan diputuskan bersama dan hal ini leading sectornya kementerian PUPR,” kata Menteri Suharso.





