Di sisi lain, lanjut dia, dibentuknya Lembaga Penjamin Polis ini, dikhawatirkan nantinya akan semakin memberatkan tugas LPS, dimana dana masyarakat yang dijamin menjadi lebih banyak, meskipun berasal dari sumber yang sama.
“Artinya LPS di samping harus mengganti dana simpanan nasabah di bank akibat gagal bayar bank, juga harus mengganti dana nasabah yang sama, namun kemudian dialihkan ke asuransi melalui saluran Bancassurance,” ucapnya
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa akan terjadi kekhawatiran yang muncul akibat dari maraknya perusahaan asuransi yang saat ini tengah disorot kesehatannya.
“Karena dana LPS yang berasal dari penjaminan simpanan sudah lebih dulu terakumulasi lama dan belum pernah ada pembayaran oleh LPS terhadap simpanan nasabah akibat gagal bayar bank,” imbuhnya. (Ach/Ibn)