KNews.id- Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan pada Desember 2022 lalu, memutuskan untuk menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menilai, dibutuhkan waktu transisi yang tidak sebentar bahkan hingga 5 tahun agar lembaga tersebut benar-benar settle dan bisa dijalankan sesuai dengan tugasnya yakni menjamin para pemegang polis asuransi.
- Advertisement -
“Lembaga Penjamin Polis perlu transisi 5 tahun dan infrastructur SDM dan peraturan penjaminan polis belum ada,” ujar Irvan saat dihubungi Infobanknews di Jakarta, 10 Januari 2023.