Sehingga, ia menyatakan bahwa memang Lembaga Penjamin Polis tersebut membutuhkan waktu transisi selama lima tahun, setelah terbentuk pun juga masih memerlukan penyesuaian dan uji coba terlebih dahulu.
“Setelah terbentuk dalam jangka waktu 5 tahun dari sekarang dalam implementasinya masih membutuhkan penyesuaian dan uji coba karena beragamnya kondisi kesehatan perusahaan asuransi dan besarnya simpanan polis asuransi,” tegasnya.