Dengan batas waktu yang telah terlewati, Muchlasin kala itu menyebut OJK punya kewenangan untuk membentuk tim likuidasi jika RUPS tidak terlaksana atau terlaksana tapi tidak berhasil membentuk tim likuidasi.
“Dalam tindakan OJK tentunya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya saat itu
Kondisi tersebut sejatinya sudah sesuai untuk OJK memberikan ketegasan terkait pembentukan tim likuidasi tersebut. Mengingat, batas waktu paling lama ialah 5 Januari 2023.
Di sisi lain, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengungkapkan bahwa saat ini peralihan masih menunggu arahan dari OJK terkait pembentukan tim likuidasi ini.
“Kiblat kami OJK soalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Life Johannes Buntoro mengungkapkan bahwa pemilihan tim likuidasi secara sepihak oleh pemegang saham dinilai tidak adil.
Ia meminta penunjukan tim likuidasi bisa dilakukan secara adil, dimana ada keterlibatan dari manajemen Wanaartha Life ditambah perwakilan dari pemegang polis. Alasannya, mayoritas uang perusahaan berasal dari pemegang polis.
“Kami juga minta dari nasabah yang terlibat karena kami melihat sudah tiga tahun hanya menjanjikan akan segera beres tapi tak selesai sampai sekarang,” ujarnya. (Ach/Ktn)