Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK M. Ihsanuddin mengungkapkan bahwa saat ini laporan yang ia terima ialah sudah ada pembentukan tim likuidasi melalui rapat sirkular karena pemegang saham pengendali berada di luar negeri.
“Pembentukan Tim Likuidasi selama dalam koridor 30 hari kewenangan pemegang saham pengendali,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (10/1)
Lebih lanjut, Ihsanuddin menyarankan untuk bertanya terkait perkembangan ini ke pengawas terkait. Dalam hal ini, kepala departemen pengawasan khusus IKNB yaitu Moch. Muchlasin yang hingga saat berita ini turun tak segera memberikan komentar.
Desember 2022, Muchlasin sempat bilang bahwa sesuai POJK 28 tahun 2015 yang memiliki kewenangan untuk membentuk tim likuidasi adalah RUPS dan diberikan waktu 30 hari setelah pencabutan izin pada 5 Desember 2022.