spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Tidak Perlu Memakai Toga Advokat Dihadapan Peradilan Rezim Jokowi

Namun nyatanya walau JPU. dan Majelis Hakim tidak mengantongi rekomendir dari Kemenhumham atas dasar perintah Mahkamah Agung sesuai pasal 85 Kuhap, sebagai legitimasi proses pemindahan dari PN.Malang ke PN. Surakarta. Dan pastinya, sejak dimulainya proses perkara, keadilan sudah harus ditegakan, jika tidak, jangan berharap keadilan akan diperoleh. Hal adagium terkait  hakekat pencarian keadilan ini, telah nyata terjadi pada perkara a quo Gus Nur dan Bambang Tri. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini