Namun nyatanya walau JPU. dan Majelis Hakim tidak mengantongi rekomendir dari Kemenhumham atas dasar perintah Mahkamah Agung sesuai pasal 85 Kuhap, sebagai legitimasi proses pemindahan dari PN.Malang ke PN. Surakarta. Dan pastinya, sejak dimulainya proses perkara, keadilan sudah harus ditegakan, jika tidak, jangan berharap keadilan akan diperoleh. Hal adagium terkait hakekat pencarian keadilan ini, telah nyata terjadi pada perkara a quo Gus Nur dan Bambang Tri. (AHM)
Tidak Perlu Memakai Toga Advokat Dihadapan Peradilan Rezim Jokowi
By Hasan
Artikulli tjetër