spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Terungkap! Pengusaha Mulai Membahas PHK kepada Pegawai

KNews.id- Pemerintah kini mengganti istilah PPKM darurat dengan PPKM level 3 dan 4. PPKM ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dan sejumlah sektor usaha masih dibatasi kegiatannya.

Sebelumnya, buruh khawatir ledakan PHK segera terjadi kembali seiring dengan pemberlakuan PPKM yang diperpanjang. Buruh juga mengatakan sudah mulai banyak pembicaraan soal PHK yang dilakukan antara pengusaha dan pekerjanya.

- Advertisement -

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani dampak PPKM jelas membuat pengusaha mulai mengurangi karyawannya. Namun, dia menilai selama PPKM tidak diberlakukan sampai lebih dari sebulan, badai PHK tidak akan terjadi.

Meski begitu, pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha. Mulai dari merumahkan karyawan, ataupun memutus para pegawai kontrak.

- Advertisement -

“Kalau lebih dari satu bulan jelas berdampak. Tapi kalau dilonggarkan di tanggal 25 nggak akan terjadi PHK massal. Sejauh ini baru hanya dirumahkan aja atau tidak memperpanjang pegawai kontrak,” ungkap Hariyadi dalam konferensi pers virtual Apindo-Kadin, Rabu (21/7).

Namun, menurutnya opsi PHK memang mulai dibicarakan para pengusaha kepada pekerjanya.

- Advertisement -

“Perundingan ini terjadi di level perusahaan masing-masing, memang sudah ada pembicaraan,” kata Hariyadi.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa juga mengatakan para pengusaha tekstil kemungkinan tidak memperpanjang para pegawai kontrak bila PPKM terus diperpanjang.

“Efeknya karyawan kontrak ini. Kalau terus diperpanjang kami akan kurangi, kami mulai memutus karyawan kontrak dulu,” ungkap Jemmy dalam acara yang sama.

Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat ini pegawai mal sudah mulai banyak yang dirumahkan imbas PPKM Darurat. Pasalnya, mal terpaksa berhenti operasi selama PPKM Darurat dilakukan.

Menurut Alphonzus, nasib pegawai mal ditentukan sesuai lama atau tidaknya PPKM berlaku. Saat ini yang dirumahkan masih mendapatkan gaji penuh, bila diperpanjang lagi bisa saja gajinya mulai dipotong dan dibayarkan hanya sebagian. Paling buruk, bila PPKM Darurat masih juga diperpanjang, maka karyawan mal akan di-PHK.

“Kalau pusat belanja saat ini sudah dirumahkan sebagian besar karena sektor kita tutup. Tapi gaji dibayar penuh. Nah tahap kedua kalau dipanjangkan lagi, mungkin kami akan rumahkan dengan gaji dibayar sebagian. Opsi terakhir baru PHK,” kata Alphonzus.

“Tahapan ini sesuai berapa lamanya PPKM Darurat ini berlangsung,” ujarnya. (Ade/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini