spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Ternyata Ini, Bank Syariah yang Dituding Memeras Jusuf Hamka sebesar Rp20 M

KNews.id- Bank syariah swasta yang disebut pengusaha Jusuf Hamka telah memerasnya mulai terungkap. Kasus pemerasan ini pun sudah dopilisikan oleh Jusuf Hamka dan saat ini masuk tahap penyidikan.

Dalam surat pemanggilan saksi untuk penyidikan yang diterima detikcom, Senin (26/7/) dijelaskan polisi melakukan pemanggilan seseorang bernama Slamet Sulistiono untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan diketahui merupakan karyawan Bank Jawa Tengah Unit Usaha Syariah (UUS).

- Advertisement -

Sebagai informasi, Bank Jateng UUS atau yang juga dikenal dengan Bank Jateng Syariah merupakan unit bisnis yang dibentuk oleh Bank Jateng guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan berbasis syariah. Unit Usaha Syariah Bank Jateng resmi dibuka pada tanggal 26 April 2008.

Bank Jateng Syariah telah mengoperasionalkan 4 (empat) Kantor Cabang Syariah, 9 (Sembilan) Kantor Cabang Pembantu Syariah, 7 (tujuh) Kantor Kas Syariah, 145 Layanan Syariah (Office Chanelling) yang tersebar diseluruh wilayah Jawa Tengah.

- Advertisement -

Di dalam surat tersebut, dijelaskan polisi meminta keterangan dari Slamet Sulistiono untuk dugaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada tanggal 31 Maret dan dilakukan oleh beberapa oknum.

Usut punya usut, Bank Jawa Tengah UUS yang pegawainya dipanggil diketahui bekerja sama dengan Bank Muamalat untuk melakukan pembiayaan sindikasi syariah untuk Jalan Tol Soreang – Pasir Koja dengan nilai pembiayaan Rp 834 miliar.

- Advertisement -

Sementara itu, Tol Soreang-Pasir Koja digarap oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ). Perusahaan itu merupakan konsorsium pengusahaan jalan tol yang sahamnya didominasi oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP). Nah, Jusuf Hamka sendiri merupakan pimpinan dari CMNP.

Sementara itu, menurut keterangan Jusuf Hamka, awal mula pemerasan terjadi saat pihaknya menyetorkan uang sebesar Rp 800 miliar ke bank syariah tersebut untuk melunasi utang, yang merupakan pembiayaan sindikasi untuk pembangunan jalan tol Soreang-Pasir Koja.

Namun, uang yang disetorkan oleh pihaknya tidak diterima sebagaimana mestinya oleh pihak bank. Justru uang tersebut dikuras setiap bulan untuk membayar bunga utang.

“Saya nggak boleh ngelunasin terus tiap bulan bunga saya diambil dari sana. Sangat tidak fair,” tutur Jusuf Hamka kepada detikcom, Kamis (22/7).

Kemudian dirinya meminta uang yang dia bayarkan untuk dikembalikan karena pihak bank tak menerima sebagai pelunasan utang. Dia pun dibuat heran karena uang Rp 800 miliar yang dia setor hanya dikembalikan Rp 690 miliar.

Jusuf Hamka juga mengungkap mau diperas oleh pihak bank syariah swasta tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 20 miliar. Jelas dia tak berkenan membayarnya.

“Saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana,” kata Jusuf Hamka. (Ade/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini