spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Terkait RKUHP, Menkumham: Kalau Sudah Disahkan, Silahkan Gugat ke MK!

KNews.id- Semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia. Hal itu ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

- Advertisement -

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” tegas Yasonna.

Sebab, kata Menteri asal PDIP itu, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Lebih jauh dari itu, RKUHP pun sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini