KNews.id – Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan resmi soal pemblokiran rekening Bank Mandiri aktivis Pati yang rencananya berunjuk rasa di Gedung DPR RI menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kepolisian tak melakukan pemblokiran, hanya penundaan transaksi.
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” terang Budi.
Polisi melihat penggalangan dana dalam jumlah besar yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) harus mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” jelas Budi.
Dalam permohonan penundaan transaksi ini, polisi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Pernyataan Bank Mandiri
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok diketahui membuka rekening di Bank Mandiri atas nama pribadi. Soal pemblokiran, Bank Mandiri hanya memenuhi permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” jelas Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista, Minggu (23/8/2026).
Adhika tak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemblokiran.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” jelasnya.
Sebelumnya menurut pengakuan Botok, rekening berisi uang pribadi dan donasi untuk kebutuhan aksi senilai Rp 80,9 juta tak dapat ia gunakan.
Pertanyakan alasan pemblokiran
Melihat adanya kejadian ini, pengamat perbankan sekaligus Dosen Binus University Doddy Ariefianto menjelaskan, pihak bank sudah melakukan tindakan sesuai prosedur.
“Secara prinsip beberapa instansi Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki wewenang untuk perintah blokir rekening suatu entitas/individu sesuai dengan tupoksi masing-masing (yang ada pada Undang-Undang/Peraturan berlaku),” jelasnya, Senin.
Tapi, ia juga mempertanyakan alasan pemblokiran.
“Prosedur blokir (secara internal) itu kurang lebih sama di antara bank. Isu sebenarnya bukan bagaimana bank memblokir. Tapi itu perintah tersebut datang dari APH apa? Dalam konteks apa?” tanyanya.
Sementara itu, AMPB rencananya akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026) menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.






