Pun dilihat secara rinci, pertumbuhan penerimaan PPh hingga Oktober maupun dibandingkan kuartal I hingga kuartal III tahun 2022, masih menunjukan tren pertumbuhan yang double digit.
“Pertumbuhannya di Oktober masih 17,4%, di kuartal I-2022 tumbuh 18%, kuartal II tumbuh 19,8%, dan di kuartal III tumbuh 26,1%. Artinya untuk pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif,” ujarnya.
Kendati demikian, Sri Mulyani akan menyikapi fenomena adanya badai PHK di Indonesia, sehingga bersama otoritas terkait akan mengambil sikap untuk memitigasi dan merumuskan kebijakan yang tepat dan cepat.
“Kita harus menyikapi berbagai berita mengenai PHK. Itu di dalam konteks apakah ada terjadi perubahan yang harus kita dalami dan waspadai, untuk merumuskan policy maupun respon yang cepat,” kata Sri Mulyani lagi.