Ketiga, pelaku kejahatan pembunuhan atau pembantaian peristiwa Km 50 bukan hanya dua tersangka anggota Polri saja akan tetapi lebih banyak, sebab terbukti pelapor atas kejadian Km 50 itu berubah-ubah personalnya. Belum lagi bukti keberadaan mobil Land Cruiser hitam yang ternyata sama sekali tidak diusut atau diperiksa di sidang Pengadilan.
Andaipun harus ada Novum maka sekurangnya ada tiga Novum yang sudah dapat dikemukakan yaitu Buku Putih TP3, rekaman persidangan kasus Habib Bahar Smith, dan temuan terakhir AKBP Acay yang telah melakukan otak atik atau perekayasaan CCTV Jl Tol Jakarta Cikampek Km 50.
Sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak melakukan pengusutan kembali atas kasus pelanggaran HAM berat Km 50. Sebaliknya, membiarkan atau menggantungkan kasus ini justru hanya menjadi bukti bahwa pembunuhan atau pembantaian enam anggota Laskar FPI itu merupakan kekejian atau kejahatan kemanusiaan dari penguasa negara. (Ade)





