Keterangan saksi AKBP Arif Rahman Hakim yang menyebut peran AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam kasus Km 50 dapat dijadikan sebagai bukti baru (novum) untuk mengusut kembali pembunuhan atau pembantaian 6 anggota Laskar FPI sebagaimana janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan anggota DPR beberapa waktu lalu.
Meskipun tanpa Novum sebenarnya sudah dapat segera diusut kembali kasus Km 50 karena:
Pertama, rekomendasi Komnas HAM yang lalu belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Kepolisian khususnya dalam memproses hukum penumpang 2 mobil yang membuntuti rombongan HRS dan menembak dua anggota Laskar FPI di interchange Karawang Barat.
Kedua, Komnas HAM belum menggunakan hak penyelidikan pro-yustisia karena tidak mendasarkan tugasnya pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM yang baru dapat segera melakukan pengusutan dengan lebih seksama.





