Untuk Indonesia, tidak ada batasan persentase share buyback yang ditentukan oleh regulasi. Namun, perusahaan harus mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, seperti peraturan pasar modal dan peraturan perusahaan, dan memastikan bahwa share buyback mereka dilakukan secara etis dan transparan.
Dalam melakukan share buyback, perusahaan harus melaporkan dan mengumumkan rencana mereka kepada pemegang saham dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengikuti prosedur yang ditentukan oleh OJK. Perusahaan juga harus memastikan bahwa mereka memiliki cukup dana untuk membiayai rencana share buyback mereka tanpa mempengaruhi keuangan perusahaan secara negatif. (AHM)