Bambang Tri diketahui melayangkan gugatan perdata tentang ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober lalu. Ia menggugat bahwa Jokowi telah menggunakan ijazah palsu ketika berkontestasi dalam Pilpres 2019.
Belakangan ini, Bambang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama. Selain Bambang, Sugik Nur yang mengasuh kanal YouTube “Gus Nur 13 Official” juga ditetapkan menjadi tersangka. (AHM/kmpstv)Â