Sebelum disahkan, RKUHP baru Indonesia ini memang terus memicu kontroversi terutama dari segi hak asasi manusia.
Sebab, hukum pidana baru ini memuat sejumlah pasal kontroversial seperti dapat menghukum pasangan kumpul kebo, larangan seks di luar nikah, hingga penghinaan terhadap presiden serta lembaga negara lainnya.
Selain AS, sejumlah badan hak asasi manusia (HAM) PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan berekspresi hingga penegakan HAM.
Selain mengkritik, PBB bahkan telah mengirim surat berisi kekhawatiran dan masukan terhadap Indonesia terkait RKUHP pada akhir November, sebelum DPR RI mengesahkan menjadi undang-undang.