KNews.id-Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken menyatakan keprihatinan Washington soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia pada awal Desember lalu.
Kementerian Luar Negeri AS menuturkan keprihatinan Negeri Paman Sam itu diutarakan Blinken saat berkomunikasi via telepon dengan Menlu RI Retno Marsudi pada Kamis (16/2).
- Advertisement -
“Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai ketentuan tertentu dari hukum pidana baru Indonesia,” bunyi pernyataan Kemlu AS pada Kamis (16/2).