Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal. Sebab, pemungutan pajak dalam kondisi yang telah dikemukakan adalah dibenarkan. Lain halnya apabila kebutuhan negara dapat dipenuhi dengan pendapatan lain nonpajak. (AHM/DW)
Telak! Ustadz Erwandi Menjawab Pertanyaan PNS Bea Cukai: Mau Masuk Surga? Resign Sekarang!
By Hasan