“Bukan, Rosullulah mengatakan, tidak masuk surga orang yang menarik pajak dan Bea Cukai. Antum mau masuk surga atau tidak? Kalau anda mau masuk surga, resign!,” tegas ustadz.
Dari potongan video tersebut dapat disikapi adalah ada dua pendapat mengenai hukum bekerja di kantor Pajak dan Bea Cukai. Pendapat pertama mengatakan bahwa hukum bekerja di kantor pajak adalah adalah haram. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah bahwa tidak ada satu pun dalil yang menyatakan kebolehan memungut pajak. Karena itu, menurut syariah, bekerja pada kantor pajak dan bea cukai tidak dibenarkan.
Pendapat kedua menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban membayar pajak. Namun negara boleh menetapkan kepada sebagian rakyatnya yang mampu untuk membayar pajak, apabila sumber pendapatan negara yang lain tidak memadai atau mencukupi kebutuhan negara. Berangkat dari penjelasan di atas, maka bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai adalah diperbolehkan.