spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Tegas Tolak Pemakzulan Presiden, DPR Penjilat Penguasa?

KNews.id-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sudah ada sejak sebelum kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden hanya karena mengeluarkan Perpu

“Ada aturannya bahwa presiden bisa menerbitkan Perpu. Kan bukan cuma bukan di zaman Pak Jokowi. Presiden sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan Perpu. Oleh karena itu, yang perlu dilihat adalah substansi dari Perpu, tentu akan kita bahas di masa sidang pekan depan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis (5/1).

- Advertisement -

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Terbitnya Perpu ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini