Perpu tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Terutama penolakan dari Serikat Buruh dan massa aksi dalam bentuk unjuk rasa. Belakangan, terdapat sejumlah mantan Hakim Konstitusi yang menentang Perpu Cipta Kerja tersebut, di antaranya Jimly Asshiddique dan Hamdan Zoelva.
“Saya pikir hak menyatakan pendapat itu juga dijamin Undang-undang, sehingga menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian masukan ke DPR dalam rangka substansi itu juga hal yang bisa dilaksanakan,” kata Dasco.
Adapun soal pembahasan Perpu di DPR, Daso mengatakan Perpu nantinya akan dibahas dengan komisi terkait sesuai mekanisme yang ada di DPR. Namun, kata dia, DPR masih belum membahasnya karena masih dalam masa reses. (Ach/Gtr)