spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

TAP MPRS No 33 Tahun 1967 Dicabut, SBK: Jokowi Mengabaikan Bung Karno Penggagas Nasakom!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pencabutan Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden Sukarno melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Jokowi menyatakan tak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut mengenai hal yang diatur dalam Tap MPRS itu. Dia beralasan pencabutan telah dilakukan pada 2003.

“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” ucap Jokowi melalui video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

- Advertisement -

Isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan presiden dari Sukarno. Peraturan itu menyinggung keterlibatan Sukarno dalam peristiwa G30S. Bagian pertimbangan Tap MPRS itu menyebut Sukarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Sukarno disebut melindungi para tokoh PKI.

“Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI,” dikutip dari poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini