Termasuk mengamankan dan menyeleksi kamera pengawas atau CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bertandang ke Jambi untuk menemui keluarga Yosua guna menceritakan penyebab kematian yang telah diskenariokan Sambo.
“Saya berdamai dengan diri saya sendiri, saya berdamai dengan hati. Saya syukuri apa yang bisa saya perbuat, saya menjawab di persidangan ini,” tutur Hendra.
- Advertisement -
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.