spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, MK Tolak Uji Materi yang Diajukan Seorang Guru

“Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional,” ujar Anwar Usman.

Sebelumnya, dalam persidangan di MK, Herifuddin Daulay selaku pemohon menyampaikan merasa dirugikan hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini