spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, MK Tolak Uji Materi yang Diajukan Seorang Guru

“Kerugian tersebut berdasarkan anggapan Pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten,” kata Herifuddin Daulay.

Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Pemilu merupakan peraturan tambahan di tingkat Undang-Undang. Dengan begitu menurut pemohon kedua pasal ini menjadi pokok dasar dari pembatasan jabatan calon presiden dan wakil presiden untuk menjabat lebih dari dua periode.(Ach/Emt)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini