spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, MK Tolak Uji Materi yang Diajukan Seorang Guru

KNews.id-Tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait masa jabatan presiden yang termaktub pada pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Permohonan ini teregistrasi pada perkara No. 4/PUU-XXI/2023 diajukan seorang guru honorer dari Riau, Herifuddin Daulay. Artinya, putusan ini juga menyatakan maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah tetap selama dua periode.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2/2023).

- Advertisement -

MK menyatakan permohonan ini serupa dengan putusan MK sebelumnya, in casu Putusan No 117/PUU-XX/2022. Dengan begitu, seperti dalam pertimbangan hukumnya, MK masih belum mengubah pendiriannya atas norma pada pasal tersebut.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini