spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Tahap Awal, OJK Wanti-wanti Penerapan IFRS 17 akan Berdampak Terhadap Industri Asuransi Jiwa

“Siapa yang secara alami harus melakukan merger, harus diakusisi. Mohon maaf, kalau nggak kuat – kuat, ya harus meninggalkan arena,” terangnya.

Menurutnya, ini merupakan konsekusensi yang harus diterima. Untuk itu, OJK sedari awal sudah mengingatkan agar perusahaan benar – benar mempersiapkannya secara matang karena penerapannya untuk mendukung praktik tata kelola terbaik sesuai standar internasional.

- Advertisement -

Melalui penerapan tersebut, Nasrullah berharap industri asuransi memiliki ukuran yang pas dan sehat. Kemudian bisa memberikan pelayanan terbaik dan berkompetisi secara sehat pula.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini