spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Tahap Awal, OJK Wanti-wanti Penerapan IFRS 17 akan Berdampak Terhadap Industri Asuransi Jiwa

KNews.id-Industri asuransi akan segera menerapkan laporan keuangan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 74 atau IFRS 17 pada 2025. Hal ini sebagai upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat industri asuransi, terutama dalam aspek transparansi penyelenggaraan usaha.

Namun muncul kekhawatiran bahwa penerapan di awal akan berdampak pada industri, khususnya perusahaan asuransi jiwa. Untuk itu, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK 2A Ahmad Nasrullah meminta industri segera bersiap – siap.

- Advertisement -

“Nah, ini masih ada 2 tahun lagi, saya ingatkan di awal – awal ini akan menjadi pil pahit bagi sebagian industri, terutama yang belum siap menerapkannya,” kata Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (22/11).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini