spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Tahap Awal, OJK Wanti-wanti Penerapan IFRS 17 akan Berdampak Terhadap Industri Asuransi Jiwa

“Siapa yang secara alami harus melakukan merger, harus diakusisi. Mohon maaf, kalau nggak kuat – kuat, ya harus meninggalkan arena,” terangnya.

Menurutnya, ini merupakan konsekusensi yang harus diterima. Untuk itu, OJK sedari awal sudah mengingatkan agar perusahaan benar – benar mempersiapkannya secara matang karena penerapannya untuk mendukung praktik tata kelola terbaik sesuai standar internasional.

- Advertisement -

Melalui penerapan tersebut, Nasrullah berharap industri asuransi memiliki ukuran yang pas dan sehat. Kemudian bisa memberikan pelayanan terbaik dan berkompetisi secara sehat pula.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini