Draft RUU KUHP Terbaru, Penghina Presiden Via Medsos dapat Diancam Penjara Hingga 4,5 Tahun
KNews.id- Draf RUU KUHP terbaru menyebut bahwa penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu ...