spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
spot_img

SWI Kembali Temukan Entitas Investasi dan Sebanyak 85 Pinjol tak Berizin

SWI pun terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran pada situs dan aplikasi agar tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Adapun, berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.

- Advertisement -

SWI juga mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Ach/Ibn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini