KNews.id– Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin pada Februari 2023.
Ke delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut terdiri dari, pitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, diantaranya adalah Ciputra Enterpreneurs Club, Sinergi Mitra Indonesia, PT Mahakarya Berkah Madani (MBM), dan luxurysip180.com.
Kemudian, empat entitas yang menyelenggarakan kegiatan usaha lainnya tanpa izin, diantaranya adalah PT Multidaya Teknologi Nusantara atau efishery, Dream Hope 7, PT Ina Pay Indonesia, dan PT Digital Orcan Indonesia.
“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” ucap Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/3).
Di sisi lain, SWI mencatat sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 total platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup oleh SWI sebanyak 4.567 pinjaman online ilegal.