spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Suara Ojol, Tolong Perhatikan Nasib Kami!

Ia mengaku sempat mendengar bahwa pemerintah telah menaikan tarif ojol dan menurunkan biaya potongan aplikasi atau komisi menjadi 15 persen. Namun hingga hari ini, belum terasa potongan biaya-biaya itu. Pendapatannya pun tak banyak berubah, khususnya sejak pandemi Covid-19 ketika aplikator tak lagi memberi bonus besar seperti dulu. Ia mengaku pasrah pendapatannya terpotong melebihi ketentuan.

“Saya capek kerja. Mau protes juga nanti poin saya takut kenapa-kenapa,” kata dia.

- Advertisement -

Adapun penyesuaian tarif baru ojek online disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan berdasarkan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dirilis 7 September lalu.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa biaya potongan aplikasi turun dari 20 persen menjadi 15 persen, dan berlaku secara efektif mulai Ahad pekan lalu, 11 September 2022. Sebab, usai dikeluarkannya Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022, kata dia, aplikator selalu beralasan masih mendiskusikan potongan aplikator dengan pemerintah.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini