Tercantum dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus. Disebutkan juga pada pasal 3, bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.
Untuk itu, sebelum data kendaraan kamu dihapus akibat kebijakan ini, segera perpanjang STNK kamu. Kini, masih ada program keringanan berupa pemutihan denda pajak kendaraan di sejumlah daerah.