spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

STNK Mati Jadi Bodong Berlaku Tahun Depan, Cek Pemutihan di 18 Wilayah Ini

KNews.id-Mulai tahun depan, kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun berturut-turut mulai diberlakukan. Sebelum kendaraan kamu jadi bodong, ayo manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.

Adapun kebijakan itu sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

- Advertisement -

“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dikutip detikFinance.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini