spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Status Buron Djoko Tjandra Dicabut

KNews.id- Anggota DPR RI Wihardi Wiyanto mempermasalahkan pencabutan status buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sejak 13 Mei 2020 lalu melalui National Central Bureau (NCB) Interpol. Ia memastikan, DPR akan memanggil sejumlah lembaha negara atas keputusan tersebut.

“Pekan depan kami akan panggil Imigrasi lalu Polri dan lain lain akan kita cari tahu sampai sejauhmana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami,” tegasnya, hari ini.

- Advertisement -

Politisi Gerindra ini menambahkan, bahwa setelah status buron itu dicabut, Djoko Tjandra dengan mudahnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kelurahan Grogol Selatan.

“Yang kami pertanyakan siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status red notice Djoko Tjandra,” tukasnya.

- Advertisement -

Ia juga menaruh curiga, pasalnya apakah sejumlah instansi mengetahui keputusan ini.

“Karena kalau red notice itu dicabut oleh NCB apakah ini sepengetahuan jaksa, lalu apakah ini sepengetahuan juga pengadilan karena status Djoko Tjandra itu sudah terpidana,” tutupnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi, Djoko Tjandra sempat dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini (PNG). Djoko Tjandra kabur sebelum dieksekusi hukuman dua tahun penjara pada 2009 lalu.

Namun kini, Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan karena berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Bahkan, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini