Adapun isu rangkap jabatan pejabat negara menjadi perhatian seiring adanya sorotan soal kekayaan tidak wajar dari sejumlah pejabat Kementerian Keuangan.
Pasalnya, rangkap jabatan membuat petinggi negara itu bisa mendapatkan ‘penghasilan tambahan’ selain gaji dan tunjangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
- Advertisement -
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat bahwa dari 243 jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, di antaranya terdapat 95 aparatur negara yang merangkap jabatan. Mereka menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) maupun anak usahanya. (Ach/Mdnisd)




