Yustinus menjelaskan bahwa jabatan Sri Mulyani di luar menteri keuangan tersebut tidak menghasilkan baik gaji, tunjangan, maupun honorarium. “Jadi justru sebenarnya kalau kita balik, mau tidak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilannya cuma satu?” tuturnya.
Die kembali menegaskan, rangkap jabatan Sri Mulyani semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menteri keuangan sebagai bendahara negara.
Sebelumnya, di acara Kick Andy Double Check, Sri Mulyani mengaku bahwa dirinya merangkap 30 jabatan, di antaranya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Anggota SKK Migas, hingga Dewan Energi Nasional.
“Saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua meminta saya menduduki jabatan,” katanya.
Dia juga mengaku tidak mendapatkan gaji tambahan dari jabatannya tersebut, sesuai dengan UU Keuangan Negara bahwa seorang menteri hanya boleh menerima gaji dari satu sumber.
“Menurut UU Keuangan Negara, saya tidak boleh menerima gaji lebih dari satu,” jelas Sri Mulyani.