KNews.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini merangkap hingga 30 jabatan di samping tugasnya sebagai menteri keuangan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa posisi yang dijabat Sri Mulyani tersebut merupakan amanat dari UU karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara.
“Itu adalah amanah UU, Ex Officio Menteri Keuangan itu perintah UU, karena jabatannya, bukan karena orangnya,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3).
Page 1 of 3
Discussion about this post